Desa Pematang Tujuh di ambil namanya berdasarkan sejarah pada tahun 1950 di daerah Pematang Tujuh terdapat transmigrasi dari Jawa yang berjumlah kurang lebih 100 KK. Kemudian akibat perkembangan waktu maka daerah ini diberi nama Pematang Tujuh karena nama Pematang Tujuh di ambil dari nama Pematang ada Tujuh. Pematang Tujuh mempunyai gabungan 2 kata yaitu Pematang Tujuh. Pematang adalah gundukan tanah yang lebih tinggi dari wilyah sekitarnya yang terdiri tanah pasir. Tujuh adalah jumlah yang menunjukkan banyaknya benda. Jadi, Pematang Tujuh adalah sebuah daerah yang mempunyai gundukan ada tujuh buah banyaknya. Jadi kesimpulannya nama Pematang Tujuh diambil dari jumlah pematang yang berjumlah tujuh buah tersebut.
Pada tahun 1950 wilayah Pematang Tujuh masih termasuk wilayah Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Pontianak. Kemudian pada tanggal 21 Mei 1991 wilayah Kecamatan Sungai Kakap yaitu Rasau Jaya menjadi Kecamatan Defenitif. Kemudian pada tahun 2002 tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan semua pihak yang ada di wilayah Pematang Tujuh mengadakan pengusulan pemekaran desa kepada anggota BPD Rasau Jaya Umum. Kemudian Usulan itu di sampaikan kepada Kepala Desa Rasau Jaya Umum. Dengan berbagai pertimbangan maka Kepala Desa Rasau Jaya Umum mengeluarkan Keputusan Kepala Desa Rasau Jaya Umum Nomor 04 Tahun 2002 tentang Pemekaran Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Desa Rasau Jaya Umum maka usulan pemekaran bisa disampaikan kepada tingkat kecamatan dan diteruskan ke tingkat Kabupaten.Dengan berbagai perjuangan yang di mulai dari tahun 2002 dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Desa Rasau Jaya Umum maka pada tanggal 18 April 2005 maka Pemerintah Kabupaten Pontianak mengeluarkan Peratuaran Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 04 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Pematang Tujuh.Maka mulai tanggal 18 April 2005 Desa Pematang Tujuh terbentuk.